“JPTK AL-BAROKAH”
Alamat: JI.Magelang KM 16 Sorowangsan, Margorejo, Tempel,
Sleman, Yogyakarta. 55552
Telp. 0274 867302 – 082220546658 – 082226904735
Email : albarokah03@gmail.com Web: https://jptkalbarokahjogjakarta.com
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PERUSAHAAN
Nomor: 01/AB/SP/1/2025
FORM UNTUK PENGGUNA JASA
Pasal 1
KEWAJIBAN PIHAK PENGGUNA JASA
- Bersedia untuk menjamin memberi pekerjaan sesuai kesepakatan yang telah disetujui kepada calon karyawan dan PIHAK PEMBERI JASA
- Memberikan gaji kepada tenaga kerja sesuai surat perjanjian yang telah disepakati.
- Gaji tersebut dibayarkan langsung dengan pekerja yang bersangkutan baik melalui transfer maupun tunai, pada setiap bulannya. Akan memberikan gaji perbulan sebesar Rp.______________ dan akan memberikan hak cuti selama 2 hari dalam satu bulannya, jika cuti tidak diambil maka akan mendapat uang ganti cuti sebesar Rp._____________ /hari atau dengan ketentuan sebagai berikut:
- Cuti untuk wilayah jogja dapat diambil 2 hari per bulannya atau bisa dikumpulkan 3 bulan sekali.LIBUR 6 HAR
- Cuti untuk wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur, dapat diambil selama minimal 3 bulan kerja dengan jumlah 6 hari.
- Cuti untuk pekerja wilayah Jabodetabek hanya bisa diambil setelah 6 bulan kerja.
- Cuti untuk pekerja luar jawa hanya bisa diambil setelah masa kerja 12 bulan. Uang cuti pengganti untuk luar jawa bisa diambil saat waktu 12 bulan setelah masa garansi( besaran uang ganti cuti 100.000/hari ). Pihak Pengguna Jasa memberikan hak cuti Idul Fitri khusus bagi pekerja yang beragama Islam selama 7 hari.Jika pekerja meminta untuk tidak mengambil cuti pada saat Idul Fitri, Pihak Pengguna Jasa wajib memberikan uang pengganti cuti Idul Fitri sebesar
- Untuk uang cuti baby sitter dan pramurukti sebesar Rp. 200.000,- per hari
- Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan ketentuan gaji proporsional apabila masa kerja belum mencapai 12 bulan.
- Pekerja yang beragama non-Muslim akan mendapatkan libur Hari Besar Nasional (Natal) sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan di atas.
- Memberikan fasilitas makan dan tempat tinggal yang layak bagi tenaga kerja.
- Membantu biaya pengobatan tenaga kerja bila sakit, seperti pembelian obat atau pemeriksaan ke dokter.
- Pihak Pengguna Jasa wajib memperlakukan tenaga kerja dengan baik, secara manusiawi, dan melarang penggunaan kekerasan fisik dalam bentuk apapun.
- Memberi waktu ibadah kepada tenaga kerja sesuai dengan keyakinan masing-masing.
- Untuk pekerja ART, Pihak Pengguna Jasa wajib memberikan waktu istirahat sesuai dengan SOP, dengan batas waktu kerja khusus untuk ART yaitu dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB (maksimal jam 22.00).
- Untuk pekerja pramurukti dan baby sister, waktu kerja menyesuaikan dengan kebutuhan pasien atau bayi dalam kesehariannya, dan dapat berlangsung selama 24 jam tanpa batasan jam kerja.
- Pihak Pengguna Jasa wajib memberikan kenaikan gaji secara tidak berkala, minimal setelah 4 bulan kerja, apabila pekerja telah memenuhi standar kerja yang baik, antara lain kedisiplinan, kejujuran, dan loyalitas. Besaran kenaikan gaji ditentukan oleh kebijakan Pihak Pengguna Jasa.
- Pihak Pengguna Jasa membantu menyediakan peralatan mandi seperti sabun, pasta gigi, sikat gigi, dan shampo, atau memberikan uang pengganti untuk pembelian peralatan mandi yang disesuaikan dengan selera pekerja. Tidak ada kewajiban penggunaan merk tertentu untuk peralatan mandi, yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan Pihak Pengguna Jasa.
Pasal 2
KEWAJIBAN PIHAK PEMBERI JASA
- Pihak Pemberi Jasa bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh pekerja (tidak untuk mengganti), apabila pekerja melakukan perbuatan yang merugikan Pihak Pengguna Jasa, seperti mencuri atau merusak barang berharga.
- Pihak Pemberi Jasa wajib membantu menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan memberikan dukungan dalam langkah-langkah lebih lanjut apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
- Administrasi tidak dapat dikembalikan jika Pihak Pengguna Jasa mengeluarkan tenaga kerja tanpa alasan yang jelas dan tidak sabar menunggu calon pengganti yang baru.
- Administrasi tidak dapat kembali jika Pihak Pengguna Jasa selalu tidak cocok dengan calon pengganti yang diberikan hingga batas 3 calon tenaga kerja.
- Administrasi dapat kembali sebesar ¼ jika tenaga kerja tidak betah setelah menjalani pekerjaan dan telah dikirim profil hingga 3 kali bakal calon tenaga kerjanya.
- Batas penggantian selama masih dengan garansi maka pihak pemberi jasa tetap berkewajiban mengirim ganti calon pekerja sampai batas garansi habis.
- Jika waktu kosong karna belum ditemukan calon pengganti tidak mengurangi masa garansi.
- Masa garansi tetap berjalan setelah calon pengganti mulai bekerja.
- Administrasi dibayarkan langsung ketika tenaga kerja datang ke lokasi, untuk wilayah DIY/melalui transfer.
- Untuk Pengguna Jasa yang mengambil tenaga kerja dari luar kota atau luar Jawa, administrasi harus dibayarkan lunas setelah akad yang disepakati, sebelum pemesanan tiket pesawat atau travel, dengan bukti pembayaran melalui transfer.
- Memberi pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa maupun tenaga kerja.
- Pihak Pemberi Jasa wajib memberikan informasi tenaga kerja yang baru kepada Pengguna Jasa apabila ada keluhan terkait tenaga kerja.
- Pihak Pemberi Jasa wajib memberikan pengganti tenaga kerja yang baru selama masa garansi masih berlaku.
- Penggantian tenaga kerja selama masa garansi bebas administrasi jika diambil di kantor, tetapi apabila tenaga kerja diantar dari kantor, akan dikenakan biaya ongkos kirim.
Pasal 3
KEWAJIBAN HAK TENAGA KERJA
- Bersedia bekerja sebagai tenaga kerja yang baik jujur, sopan, amanah dan disiplin.
- Bersedia mematuhi segala yang diatur dalam bekerja sebatas tidak bertentangan dengan agama dan pemerintah.
- Bersedia menjalani sistim garansi ( ) bulan ketika saya keluar sebelum masa garansi habis maka saya bersedia menunggu dengan kedatangan pengganti calon tenaga kerja yang baru.
- Dilarang mengambil barang milik perusahaan maupun Hal-hal yang bersangkutan dengan perusahaan yang bukan hak miliknya.
- Dilarang meninggalkan tempat kerja tanpa izin, membolos, dan keterlambatan yang berkepanjangan, sehingga akan mengakibatkan kerugian perusahaan.
- Dilarang menerima tamu dari pihak luar tanpa seizin dari pihak pengguna Jasa.
- Dilarang menggunakan handphone disaat pada jam kerja kecuali pada saat jam istirahat.
- Dilarang keluar, resign tanpa persetujuan dari pihak pengguna jasa atau JPTK AL-BAROKAH.
- Dilarang melakukan tindakan asusila, Mencuri, Berkata kotor, Perkelahian, Minuman keras, Narkoba, Narkotika, Alkohol, dan perjudian.
- Pramurukti yang pasiennya meninggal dunia sebelum masa satu bulan wajib menunggu setelah pemakaman atau setelah tiga hari atau tujuh hari sesuai adat pengguna jasa Dan gaji yang bersangkutan jika belum genap Lima belas (15) hari dihitung 50% gaji dan jika diatas 15 hari dihitung gaji Satu (1) bulan Penuh.
- Menerima gaji langsung diterima calon tenaga kerja pada setiap bulannya (tidak melalui kantor).
- Bersedia menerima gaji melalui kantor jika saya tidak betah dan sambil menunggu kedatangan calon pekerja yang baru.
Pasal 4
LARANGAN PENGGUNA JASA
- Mempekerjakan tenaga kerja yang bukan tugasnya dan diluar batas kemampuan tenaga kerja tersebut.
- Mempekerjakan tenaga kerja dengan pihak lain tanpa sepengetahuan PIHAK PEMBERI JASA.
- Meminjamkan uang, benda, atau barang berharga kepada tenaga kerja diluar kewajaran apabila hal tersebut terjadi maka PIHAK PEMBERI JASA tidak bertanggung jawab.
- Menaruh barang berharga meliputi uang, surat-surat penting dan lain sebagainnya disembarang tempat yang akan mengakibatkan kerugian dari pihak pengguna jasa.
Pasal 5
KEWAJIBAN BERSAMA
- Menjunjung tinggi nilai kejujuran, berfikir dengan terbuka, tanggung jawab, dan kebersamaan.
- Mengedepankan rasa tanggung jawab, kejujuran, dan keprofesionalan kerja.
- Mentaati surat kesepakatan yang sudah disepakati bersama.
- Apabila dikemudian hari ketiga belah pihak telah melakukan tindakan melanggar hukum, pencurian, asusila, penganiayaan, pelecehan seksual, dan lain sebagainnya maka sepakat akan menyerahkan masalah tersebut kepada pihak yang berwajib.
- Apabila terjadi hal-hal diluar perjanjian ini yang mengakibatkan kerugian moril dan materil maka sepakat kita bertanggung jawab memberikan kewajiban yang diperlukan.
PENUTUP
Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti, dan disetujui oleh ketiga belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan apabila dikemudian hari terjadi ketidak sesuaian dengan perjanjian ini maka ketiga belah pihak siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Yogyakarta, / /2025
Yang membuat perjanjian,
Calon tenaga kerja Pengguna jasa Direktur JPTK AL-BAROKAH
( ) ( ) (AHMAD FAJAR)